Jokowi Turun Gunung Laporkan Polemik Ijazah Palsu: Tak Pikir Sudah Selesai, Ternyata Berlarut-larut

BeritaNasional.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah selesai membuat laporan terkait dengan tuduhan ijazah palsu yang berujung menjadi polemik di masyarakat. Laporan itu dilayangkan Jokowi langsung ke Polda Metro Jaya.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi Usai jalani pemeriksaan sebagai pelapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Pada kesempatan itu, Jokowi pun menjelaskan alasannya turun langsung melaporkan masalah tuduhan ijazah palsu ke polisi. Karena, sudah merasa terganggu dengan isu yang berlarut-larut.
“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” kata dia.
Selain itu, Jokowi pun enggan menanggapi terkait dengan masalah politisasi di balik isu ini. Dia hanya menanggapi kalau laporan ijazah palsu ini harus langsung dilaporkan, karena delik aduan.
“Gak tahu haha (soal politisasi). Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,” tuturnya.
Sementara terkait polemik ijazah palsu ini, sebelumnya sudah ada dua organisasi masyarakat (ormas) yang melaporkan pihak yang diduga menjadi penyebab polemik ijazah tersebut.
Adapun Laporan pertama dibuat Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Kemudian, kedua laporan yang dibuat Peradi Bersatu ke Polres Metro Jakarta Selatan teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 26 April 2025.
Di mana empat orang yang menjadi terlapor adalah, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu