Menaker: PHK 2025 Meningkat, Sudah Capai 24 Ribu per April

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 05 Mei 2025 | 15:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (BeritaNasional/Elvis).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tahun 2025 lebih tinggi daripada tahun 2024. Sampai April 2025 terdapat 24.036 orang yang menerima PHK.

"Saat ini terdata sekitar 24 ribuan, jadi sudah sepertiga lebih dari tahun 2024. Jadi kalau ada yang bertanya, PHK year to year saat ini dibanding tahun lalu itu meningkat," ujar Yassierli saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Dalam rapat tersebut ditampilkan Data PHK Nasional. Jumlah PHK terbesar terjadi saat pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. Jumlah pekerja dan buruh yang mengalami PHK mencapai 386.877 orang.

Jumlah tersebut menurun pada tahun 2021 dan 2022. Kemudian kembali naik di tahun 2023 dan di tahun 2024 tercatat ada 77.967 orang mengalami PHK.

Provinsi yang paling banyak PHK adalah Jawa Tengah, Riau dan Jakarta.

"Dan tiga provinsi terbanyak (PHK) itu Jawa Tengah, Riau, Jakarta. Tiga sektor terbanyak (PHK) yaitu sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, dan aktivitas jasa lainnya," ujar Yassierli.

Yassierli mengungkap ada 25 penyebab PHK. Tapi ada tujuh yang paling dominan.

Pertama, perusahaan tutup karena rugi akibat turunnya pasar dalam dan luar negeri. Kedua, relokasi mencari upah yang lebih murah.

"Ada kasus perselisihan hubungan industrial tapi ini biasanya tidak massal hanya satu perusahaan, kemudian tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja, jadi ini hubungan industrial juga," jelasnya.

Penyebab lain perusahaan melakukan PHK adalah efisiensi jumlah pegawai, perubahan transformasi bisnis, hingga perusahaan pailit akibat beban kewajiban kepada kreditur.

"Jadi penyebab PHK juga beragam. Jika ditanya mitigasinya seperti apa, tentu kita akan lihat case by case-nya seperti apa," ujar Yassierli.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: