KPK Mulai Kaji UU BUMN soal Direksi Bukan Penyelenggara Negara

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengkaji Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kajian itu terkait Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam aturan teranyar itu, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tak lagi berkategori sebagai penyelenggara negara.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya saat ini mengkaji aturan tersebut untuk melihat dampak penegakan hukum yang akan dilakukan lembaga antirasuah.
“Bagaimana kaitannya dengan tugas, fungsi dan kewenangan KPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (6/5/2025).
Budi mengatakan pihaknya sedang menelaah ketentuan menjerat koruptor dari sektor BUMN berdasarkan aturan baru tersebut.
"Untuk melihat seperti apa UU BUMN kaitannya dengan tugas, fungsi dan kewenangan upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendidikan, pencegahan ataupun penindakan," tuturnya.
Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK Tessa Mahardhika mengatakan kajian tersebut dilakukan Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan.
“Untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Tessa.
Terkait direksi yang tak lagi menjadi penyelenggara negara dan berpotensi menjadi tersangka dalam kasus korupsi, Tessa mengatakan KPK akan menguliti UU BUMN.
“Kita lihat nanti redaksi undang-undangnya seperti apa, kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” kata dia.
Meski demikian, dirinya mengingatkan soal arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalisir atau menghilangkan adanya kebocoran anggaran.
Mengingat UU BUMN merupakan hal yang baru, ia mengatakan KPK bakal berkonsultasi dengan pemerintah dan memberi masukan.
“KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki,” ucapnya.
“Tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK ya termasuk salah satunya undang-undang BUMN. Bila ada hal yang perlu, tentunya KPK akan senantiasa memberikan masukan itu,” tandasnya.
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu