Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah Revisi KUHAP Rampung

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 06 Mei 2025 | 17:21 WIB
Peremajaan kawasan kompleks parlemen MPR/DPR/DPD RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Peremajaan kawasan kompleks parlemen MPR/DPR/DPD RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kemungkinan baru akan dibahas setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai.

“Kami di Komisi III merencanakan untuk menyelesaikan terlebih dahulu revisi hukum acara pidana. Setelah itu, baru masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset. Harapannya, masyarakat bisa bersabar enam bulan ke depan,” ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Komisi III DPR menjamin akan menjadi alat kelengkapan dewan yang bertanggung jawab dalam pembahasan RUU tersebut. Namun, Nasir menegaskan bahwa revisi KUHAP menjadi prioritas karena merupakan dasar dari sistem hukum acara di Indonesia.

“Hukum acara pidana itu, menurut saya, ibarat landasan pacu. Lalu ada lampu-lampu yang menerangi landasan tersebut. Jadi, walaupun malam hari, pesawat tetap bisa landing dan take off dengan baik. Begitu pula dengan proses hukum, agar berjalan dengan benar, harus dimulai dari dasar yang kuat,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika revisi KUHAP telah disahkan, maka pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih mudah dan efektif.

Adapun revisi KUHAP ditargetkan rampung dan disahkan pada 31 Desember 2025.

“Rencananya akan disahkan pada tanggal 31 Desember 2025. Kenapa tanggal itu? Karena hukum acara pidana yang berlaku saat ini juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu,” tutup Nasir.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: