Pintu Pro Futures Hadirkan Verifikasi Akun via Web, Mudahkan Trader Kripto

BeritaNasional.com - PT Pintu Kemana Saja (PINTU) kembali menghadirkan inovasi dalam dunia investasi aset kripto di Indonesia dengan meluncurkan fitur verifikasi akun Pintu Pro Futures melalui versi web.
Langkah ini memudahkan trader untuk melakukan verifikasi akun secara langsung melalui situs resmi PINTU di pintu.co.id, tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan. Dengan demikian, proses pendaftaran dan verifikasi menjadi lebih efisien dan dapat diakses kapan saja.
Sejak peluncurannya, Pintu Pro Futures telah menunjukkan performa yang menggembirakan. Menurut Iskandar Mohammad, Head of Product Marketing PINTU,
"Respons pasar pada produk Pintu Pro Futures sangat positif sejak diluncurkan. Berdasarkan data internal, secara quarter-on-quarter (QoQ) jumlah trader baru Pintu Pro Futures tumbuh lebih dari 340%. Selain itu, trading volume juga mengalami peningkatan hingga 65%, dan jumlah transaksi naik hampir 40%," kata Iskandar, seperti dikutip dari keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Pintu Pro Futures menawarkan berbagai fitur unggulan untuk mendukung aktivitas trading para pengguna. Fitur terbaru, seperti verifikasi akun melalui versi web, mempermudah proses pendaftaran.
Selain itu, platform ini juga menyediakan fitur Take Profit (TP) dan Stop Loss (SL) untuk membantu trader dalam manajemen risiko, serta fitur Share Profit and Loss (PnL) yang memungkinkan trader membagikan hasil trading mereka ke berbagai platform sosial media. Marketing.co.id+3Infobdg+3Antara News+3
Dengan hadirnya fitur verifikasi akun melalui versi web, PINTU semakin mempermudah akses bagi para trader untuk memulai perjalanan investasi mereka di dunia kripto.
Langkah ini sejalan dengan komitmen PINTU dalam menyediakan platform yang user-friendly dan teregulasi untuk mendukung pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu