Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri

BeritaNasional.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Eks anggota DPR RI Riezky Aprilia dan kader PDIP Saeful Bahri dalam sidang lanjutan Hasto Kristiyanto.
Dalam sidang lanjutan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat itu, keduanya menjadi saksi.
"Hari ini tim taksa akan hadirkan saksi Riezky Aprilia dan Saeful Bahri," ujar Jaksa KPK Budhi S dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Seperti diketahui, Riezky diduga menjadi sosok yang dipaksa Hasto mengundurkan diri dari anggota DPR RI untuk digantikan Harun Masiku.
Hal itu diduga disampaikan Hasto melalui Saeful Bahri saat proses pergantian antarwaktu dalam menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk digantikan Harun Masiku.
“Namun, upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia. Saudara Hasto juga pernah memerintahkan Saiful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan memintanya mundur,” ujar Setyo.
Akan tetapi, Riezky tetap menolak. Setyo mengatakan bahwa Hasto juga sempat menahan surat undangan pelantikan Riezky.
“Bahkan, surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara Hasto, yang kemudian meminta Saudari Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” lanjut Setyo.
Karena upaya tersebut belum berhasil, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.
Dalam perkara ini, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
HUKUM | 2 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu