Tok! Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik Anggota DPR

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 07 Mei 2025 | 12:40 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani saat sidang pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan. (BeritaNasional/Ahda)
Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani saat sidang pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan vonis kepada anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Dhani dilaporkan ke MKD terkait pernyataan seksis dalam rapat kerja dengan PSSI serta laporan dugaan penghinaan terhadap Rayen Pono.

MKD menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi ringan.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan di ruang sidang MKD Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Pimpinan MKD menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Ahmad Dhani.Selain itu  meminta Dhani untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor paling lambat 7 hari.

"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," ujar Dek Gam.

Ahmad Dhani telah menjalani sidang di MKD, Rabu (7/5/2025). Pentolan band Dewa ini telah menyampaikan pembelaannya atas pernyataan seksis dan laporan dugaan penghinaan terhadap Rayen Pono.

"MKD adalah institusi yang berwenang memeriksa dan memutuskan laporan ini," ucapnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: