KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

BeritaNasional.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, berkas perkara itu milik Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
"Penyidik melakukan pelimpahan barang bukti untuk dua tersangka kepada penuntut umum," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (7/5/2025).
"Hal ini menandakan bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap," imbuhnya.
Dengan demikian, Budi mengatakan KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp 1 triliun. KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas dukungan dalam perhitungan kerugian negara," tuturnya.
Selain itu, KPK mengapresiasi pihak-pihak pemerintahan maupun korporasi swasta yang selama ini kooperatif dalam penyidikan ini.
"KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, keduanya diduga melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara terjadi atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM dengan estimasi kerugian setidaknya mencapai Rp 200 miliar," ujar Asep.
KPK menjerat Antonius Kosasih dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
HUKUM | 7 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu