Legislator Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK soal Kasus Ini

BeritaNasional.com - Legislator Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL).
Laporan itu dibuat atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati Bandar Lampung.
Berdasar keterangan pers dari penasihat hukum YATBL, Dendi Rukmantika, pada Rabu (7/5/2025) laporan atas nama terlapor Muhammad Kadafi di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan itu sudah dibuat sejak 19 Maret. Dia dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional.
”LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025, mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ungkap Dendi dalam keterangan tersebut.
Oleh YATBL, Muhammad Kadafi dilaporkan atas dugaan empat pelanggaran sekaligus. Pertama pemberian ijazah tanpa hak, pelaksanaan wisuda ilegal, manipulasi sistem keuangan mahasiswa, dan penyalahgunaan jabatan. Dendi menyebutkan pemberian ijazah tanpa izin terjadi pada November-Desember 2024. Sementara itu, pelaksanaan wisuda ilegal terjadi pada 22 Februari 2025.
”Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal,” imbuhnya.
Sementara itu, dugaan pelanggaran manipulasi sistem keuangan mahasiswa terjadi pada Januari 2025. Dendi menyebutkan Kadafi mengubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai.
Perubahan itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang terbit pada 21 Januari 2025. Menurut dia, perubahan itu membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang.
”Penyalahgunaan jabatan, tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi,” imbuhnya.
Dendi menjelaskan latar belakang kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa Universitas Malahayati merupakan perguruan tinggi yang sah didirikan dan dikelola oleh kliennya, YATBL.
Akta notaris universitas itu tercatat dengan nomor 117 Tahun 1992. Berdasarkan perubahan terakhir yang tercatat di Kemenkumham, struktur kepemimpinan yayasan telah ditetapkan dan diakui secara hukum.
”Namun, pada 23 September 2024, terjadi tindakan sepihak oleh dua oknum pengurus yayasan (Sekretaris dan Bendahara) yang tanpa persetujuan pembina dan pengurus sah,” jelasnya.
Dua oknum tersebut memberhentikan Achmad Farich sebagai rektor Universitas Malahayati dan mengangkat Muhammad Kadafi sebagai rektor melalui SK Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024. Dendi menyatakan, tindakan tersebut bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan.
Tidak hanya itu, keputusan tersebut juga dilakukan saat masa jabatan Achmad Farich belum berakhir.
”Yayasan mengeluarkan SK Nomor 001/ALTEK/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan sah kepada Achmad Farich. Namun, hingga saat ini Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal,” terangnya.
Lewat laporan yang telah dibuat oleh Dendi dan penasihat hukumnya, YATBL menuntut beberapa hal.
Di antaranya, penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap Muhammad Kadafi, termasuk penanganan atas dugaan pidana di bidang pendidikan dan keuangan.
Kemudian, pengembalian kontrol kampus kepada kepemimpinan yang sah berdasarkan keputusan pembina dan akta yayasan yang telah disahkan Kemenkumham.
”Pemeriksaan dan audit aliran dana kampus sejak penguasaan ilegal dimulai. Perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa dan dosen, termasuk keabsahan ijazah dan proses akademik mereka,” imbuhnya.
Lebih lanjut, YATBL juga mengimbau kepada pemerintah, Kementerian Pendidikan, dan seluruh pihak terkait untuk bertindak cepat agar krisis hukum dan akademik di Universitas Malahayati tidak berlarut-larut. Sebab, jika berlarut-larut akan semakin merusak integritas dunia pendidikan nasional.
HUKUM | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu