DPR: Tak Mungkin Kita Buat UU untuk Halangi Pengusutan Korupsi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 08 Mei 2025 | 20:16 WIB
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, tidak mungkin DPR membuat undang-undang yang menghalangi pengusutan kasus korupsi. Hal itu menanggapi kekhawatiran masyarakat bahwa UU BUMN tahun 2025 membuat KPK tidak bisa mengusut dugaan korupsi yang pelakunya merupakan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN.

"Masa kita membuat UU menghalangi orang untuk mengusut atau pun memperlebar atau pun membuat ruang agar korupsi, kan tidak," katanya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Menurut Herman, DPR justru membuat BUMN lebih transparan dan akuntabel. Ia membantah UU BUMN membuat imunitas kepada jajaran BUMN dari pengusutan kasus korupsi.

"Pada akhirnya siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum tentu pasti dijerat oleh sistem hukum yang ada sistem hukum siapa aja, selama ini ada kepolisian, kejaksaan, KPK silakan cari celah yang tentu menurut saya masih terbuka, tidak ada hal yang membuat hak imunitas para pengelola BUMN, itu tidak ada," tegas sekjen partai Demokrat ini.

Menurut dia dalam bagian penjelasan telah jelas disebutkan meski bukan penyelenggara negara jajaran BUMN tetap bisa diproses hukum.

"Bahkan di dalam penjelasan jelas disebutkan bahwa terkait dengan status bukan penyelengara negara bukan berarti dia tidak terkena masalah hukum. Kalau melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum," tegasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: