SEA Action Nilai UU BUMN Tak Bisa Batasi KPK Tangani Korupsi

BeritaNasional.com - Chairman Southeast Asia Anti Corruption Syndicate (SEA Action) M Praswad Nugraha menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berwenang menangani kasus korupsi di lingkungan BUMN.
Hal ini disampaikan Praswad dalam merespons UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pada Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025, anggota direksi, dewan komisaris, hingga dewan pengawas BUMN dinyatakan bukan penyelenggara negara.
Ia menekankan kewenangan KPK bersifat lex spesialis seperti diatur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Oleh karena itu, Praswad menilai kewenangan KPK tidak bisa diatur atau dibatasi melalui undang-undang lain seperti UU BUMN.
“UU BUMN mengatur bisnis korporasi, bukan ruang penyidikan korupsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).
"Sampai saat ini tidak ada perubahan dalam UU KPK yang membatasi kewenangan KPK terhadap penyelenggara negara, sehingga ketentuan dalam UU BUMN harus dikesampingkan,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan definisi penyelenggara negara telah diatur UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. UU tersebut masih berlaku dan merupakan regulasi lex spesialis yang sejalan dengan semangat UU KPK.
“Menjadi pertanyaan besar, apa dasar fundamental atau Memory Van Toelichting dari UU BUMN tiba-tiba bisa mengatur penegakan hukum? Ini keluar dari semangat pembentukannya,” tuturnya.
Mantan penyidik KPK ini menegaskan penguatan tata kelola BUMN dan pemberantasan korupsi seharusnya menjadi satu kesatuan, bukan dipisahkan. Upaya menjauhkan BUMN dari intervensi KPK justru dinilainya akan membuka celah praktik korupsi yang merusak integritas bisnis negara.
“Sebesar apa pun keuntungan BUMN akan sia-sia jika dikorupsi. Lebih parah jika korupsinya tak bisa diproses karena berlindung di balik UU BUMN,” kata dia.
Ia juga menyoroti pentingnya peran KPK menjaga integritas pengelolaan dana negara dan BUMN, terutama menghadapi proyek strategis dan pengelolaan sovereign wealth fund seperti Danatara.
“Jangan sampai legislasi ini memperlemah posisi KPK dalam menjaga integritas bisnis negara. KPK adalah penegak hukum, bukan pelaksana UU bisnis korporasi,” tandasnya.
HUKUM | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu