DPR: UU BUMN 2025 Tak Beri Imunitas pada Direksi dan Komisaris

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 08 Mei 2025 | 08:45 WIB
Suasana Gedung DPR (BeritaNasional/Elvis)
Suasana Gedung DPR (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai UU BUMN yang baru tidak membuat jajaran direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN kebal hukum, khususnya pengusutan kasus korupsi oleh KPK. Lantaran ada Pasal 9G yang menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

"Saya kira tidak ada satupun warga negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum," ujar Herman dikutip Kamis (8/5/2025).

Sekjen Partai Demokrat ini mengatakan, meski anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara, bukan berarti tidak bisa diproses hukum. Mereka yang melakukan tindak pidana, terutama korupsi, pasti diproses.

"Sehingga dipastikan bahwa undang-undang tidak mengunci, meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelenggara negara, tetapi jika melakukan hal-hal yang ini melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut," ujar Herman.

"Jadi saya kira clear lah. Jangan sampai kemudian opini itu dikembangkan seolah-olah melindungi, memberikan hak imunitas, tidak. Tidak ada yang kebal hukum. Jadi kami pastikan bahwa bisa diproses secara hukum," tegasnya.

Herman menilai KPK tetap bisa memproses kasus korupsi yang melibatkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN karena objeknya adalah BUMN yang merupakan perusahaan negara. Ada uang negara yang digunakan di situ.

"Artinya tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja. Kecuali kalau dia mau pakai uangnya sendiri ya silahkan. Tapi selama bahwa dia mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, institusi negara apapun bisa untuk memperkarakannya," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak menghalangi aparat penegak hukum (APH) untuk memberantas korupsi.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak untuk menyoroti UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan direksi dan komisaris BUMN tak lagi penyelenggara negara.

"Keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tidak menghalangi atau melarang APH dalam melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Tanak kepada wartawan via WhatsApp pada Selasa (6/5/2025).

Tanak menegaskan tak ada satu pun pasal dalam UU BUMN yang melarang hal tersebut. Ia mengatakan para bos BUMN tetap bisa ditindak.

“Karena tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap organ BUMN yang melakukan tipikor,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: