GM Hyundai Engineering Belum Ditahan, KPK Fokus Perkuat Bukti Kasus Suap

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 08 Mei 2025 | 09:15 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap warga negara Korea Selatan yang merupakan General Manager Hyundai Engineering Herry Jung belum ditahan hingga saat ini.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya perkembangan kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

“Untuk kasus cirebon, KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Budi dikutip Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, saat ini KPK masih fokus dalam upaya penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-ksai guna memperkuat bukti.

“Kita ketahui bersama, perkara ini ada kaitannya juga dengan penanganan perkara yang dilakukan APH di Korea Selatan,” tuturnya.

Budi mengatakan perlu strategi dan manajemen penanganan perkara agar penanganan perkara di KPK di Indonesia dan pihak Korea Selatan bisa sama berjalan baik.

“Untuk itu KPK menggunakan Mutual Legal Assistance (MLA) dengan bantuan pemerintah Indonesia dalam hal ini Pemerintahan hukum dalam menukar data dan informasi,” kata dia.

Saat ditanya apakah Herry Jung bakal ditahan pihak Korea Selatan dalam waktu dekat, Budi mengaku belum bisa membeberkan perkembangan kasus lebih jauh. 

“Kita akan sampaikan perkembangannya nanti jika sudah cukup lengkap dilakukan proses penyidikannya,” ucapnya.

Sebagai informasi, General Manager Hyundai Engineering Herry Jung (WNA) menjadi tersangka sejak 15 November 2019 bersama eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dalam perkara ini.

Herry Jung diduga menyuap Sunjaya senilai Rp6,04 miliar dari nilai yang dijanjikan Rp10 miliar dalam kasus perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sunjaya.

Dalam kasus ini, uang suap diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).

Dengan demikian, seolah-olah pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar benar adanya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: