KPK: UU BUMN Tak Halangi Aparat Penegak Hukum Berantas Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 06 Mei 2025 | 16:10 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak menghalangi aparat penegak hukum (APH) untuk memberantas korupsi.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak untuk menyoroti UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan direksi dan komisaris BUMN tak lagi penyelenggara negara.

"Keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tidak menghalangi atau melarang APH dalam melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Tanak kepada wartawan via WhatsApp pada Selasa (6/5/2025).

Tanak menegaskan tak ada satu pun pasal dalam UU BUMN yang melarang hal tersebut. Ia mengatakan para bos BUMN tetap bisa ditindak.

“Karena tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap organ BUMN yang melakukan tipikor,” tuturnya.

Ia mengingatkan undang-undang tersebut hanya membuat insan di dalam BUMN tak lagi menjadi penyelenggara negara.

“UU BUMN hanya mengatur bahwa organ BUMN bukan merupakan penyelenggara negara," katanya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan pihaknya yang melakukan korupsi bisa tetap dipenjara.

Menurut Erick, tindak pidana korupsi tidak ada hubungannya dengan isu payung hukum terkait insan BUMN yang tak lagi penyelenggara negara.

“Tetap saja dipenjara. Enggak ada hubungannya pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara,” ujar Erick di Kementerian BUMN.

Ia mengatakan saat ini pihaknya bersama KPK dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sedang mendefinisikan soal kerugian negara dan korporasi.

“Saya dengan KPK dan Kejaksaan sedang mendefinisikan seperti apa yang namanya kerugian negara atau kerugian korporasi,” tuturnya.

Selain itu, Erick mengatakan Kementerian BUMN juga akan menambah deputi pengawasan dan investigasi untuk mencegah hingga menindak korupsi.

“Nah, itu yang kita tidak punya ekspertis ya. Makanya, kita sama KPK dan Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian,” katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: