Polda Metro Belum Terima Laporan Dugaan Jual Beli Data Retina ke World ID

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 06 Mei 2025 | 16:08 WIB
Polda Metro Jaya belum terima laporan jual beli data retina (Beritanasional/Bachtiar)
Polda Metro Jaya belum terima laporan jual beli data retina (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya belum menerima laporan dugaan jual beli data biometrik atau retina masyarakat dengan imbalan uang tunai yang dilakukan World Id selaku pengelola mata uang kripto Worldcoin.

“Belum ada (laporan),” kata Kasubdit 4 Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon saat ditanya awak media, Selasa (6/5/2025).

Oleh sebab itu, Herman mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengamati apa yang telah ramai di media sosial. Sebab, belum diketahui pasti apakah tindakan tersebut masuk pidana atau tidak.

“Kita belum bisa bilang itu sebagai perkara. Kita belum tahu, kni masih jadi isu di media sosial. Yang kita lakukan penyelidikan dan berkoordinasi sama Kementerian lembaga terkait,” ujarnya.

Di sisi lain, Herman juga mengatakan saat ini pihaknya belum mengetahui pasti ada berapa kantor dari World Id. Di mana, sejauh ini baru diketahui kantor tersebut berada di Depok, Bekasi, dan Jakarta.

“Nanti kita dalami dulu Datanya kita belum, Saya belum bisa kasih statement apa-apa ya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan World ID. Imbas laporan dugaan mengenai aktivitas mencurigakan berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

Pembekuan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar yang akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander Sabar dalam keteranganya dikutip Minggu (4/5/2025).

Hasil penelusuran awal menunjukkan PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Namun malah memakai TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Sekedar informasi, belakangan sempat ramai menjadi perbincangan terkait World app, aplikasi yang memungkinkan penggunanya mengelola mata uang kripto Worldcoin untuk disimpan pada World ID.

Menariknya World ID yang merupakan hasil produk dari Tools for Humanity yang berbasis di San Fransisco dan Berlin menggunakan biometrik iris melalui perangkat pencitraan khusus yang disebut Orb untuk memverifikasi bahwa pengguna adalah orang asli.

Dampaknya, dari masyarakat yang bersedia akan dilakukan verifikasi dengan pemindaian retina mata menggunakan alat khusus bernama Orbs. Alhasil, terjadi antrian panjang di beberapa kantor World App hingga viral di media sosial.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: