Kasus Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Sebut Asyifa Latief Belum Kembalikan Uang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 08 Mei 2025 | 17:10 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar (dua dari kiri). (Foto/istimewa).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar (dua dari kiri). (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan belum ada uang yang dikembalikan Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief setelah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Dalam penyidikan ini, Asyifa diduga turut menerima uang Rp 185 juta dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding KKKS pada 2018–2023.

"Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang telah diberikan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Meski dari dari penelusuran petugas didapati adanya aliran dana Rp 185 juta. Namun, saat pemeriksaan, Asyifa membantah dengan mengaku hanya menerima uang Rp 60 juta. 

Asyifa mengakui menerima uang tersebut untuk membeli barang. Namun, hal tersebut masih dilakukan pendalaman untuk didapati kepastian bukti oleh penyidik.

"Uang itu sebenarnya untuk apa? Ini lagi kami dalami. Memang menurut yang bersangkutan uang itu adalah titipan untuk membeli barang, tapi penyidik tidak hanya percaya dari itu. Kami terus kembangkan sebenarnya uang itu untuk apa," ungkapnya.

Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa aliran dana masih terus didalami. 

Uang tersebut memiliki kaitan dengan kasus yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan umum oleh penyidik.

“Nah, ini yang terus kami dalami. Dalam kaitannya apa, konteks apa penerimaan itu? Apakah tersangka ini memang itu jalurnya yang bersangkutan dari sisi pendanaan misalnya?” tutur Harli.

“Karena dia kan sebagai senior komunikasi, di International Shipping, apakah berkaitan dengan fungsi tersangka ini? Nah, itu yang terus didalami,” tambahnya. 

Dalam perkara ini, ada sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga. Yakni, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne.

Kemudian, tersangka sebelumnya adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Sementara itu, duduk perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak RON 90 atau sejenis pertalite, tetapi diolah sedemikian rupa menjadi RON 92 atau pertamax.

Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.

Padahal, saat itu, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara Rp 193,7 triliun.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: