Kejagung Sita Rp 7,2 Triliun dari Kasus TPPU Duta Palma Group

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 08 Mei 2025 | 19:55 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai Rp 7,2 triliun dari hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group.

Jumlah tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, yang merinci bahwa total penyitaan awal oleh penyidik Jampidsus Kejagung telah mencapai Rp 6,8 triliun.

"Kami ingin menyampaikan pembaruan terkait berapa banyak uang yang telah disita dari PT Duta Palma Group. Uang dalam bentuk rupiah yang disita mencapai Rp 6.862.000.804.090, atau sekitar Rp6,8 triliun," ujar Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

Jumlah tersebut kemudian ditambah dengan penyitaan terbaru dari dua anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, senilai Rp 479 miliar.

Selain dalam bentuk rupiah, Kejagung juga menyita sejumlah mata uang asing (valas), yaitu:

  • SGD 12.859.605 (sekitar Rp163,5 miliar, kurs Rp 12.720)
  • USD 13.274.490,57 (sekitar Rp218,9 miliar, kurs Rp 16.494)
  • Yuan Tiongkok 2.005 (sekitar Rp4,5 juta, kurs Rp 2.278)
  • Yen Jepang 2.000.000 (sekitar Rp226 juta, kurs Rp 113,2)
  • Won Korea 5.645.000 (sekitar Rp66 juta, kurs Rp 11,7)
  • Ringgit Malaysia (RM) 300.000 (sekitar Rp1,1 miliar, kurs Rp 3.829)
  • Total nilai valuta asing yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 383,9 miliar.

Dengan demikian, jika diakumulasi, total uang yang disita dalam perkara TPPU Duta Palma Group oleh penyidik Kejagung kini mencapai Rp7,2 triliun. Angka tersebut merupakan hasil penghitungan dari perkembangan kasus yang telah dirilis secara resmi.

“Semua uang yang telah disita ini otomatis masuk ke rekening penitipan negara. Jika tidak salah, ditempatkan di RPN yang tersebar di berbagai bank persepsi,” pungkas Harli.

Sebagai informasi, PT Darmex Plantations (holding perusahaan perkebunan) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan PT Asset Pacific (holding properti). Keduanya berperan sebagai wadah pencucian uang dari bisnis ilegal tersebut.

Kedua perusahaan itu turut menampung hasil korupsi dari lima perusahaan lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yaitu:sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: