UU Penyiaran Mendesak Direvisi, DPR: Media Penyangga Demokrasi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini suarakan segera revisi UU Penyiaran (BeritaNasional/istimewa)
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini suarakan segera revisi UU Penyiaran (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebut mendesak untuk segera direvisi. 

Jika dihitung UU tersebut sudah berusia lebih dari 20 tahun sedangkan perkembangan media atau penyiaran informasi sangat cepat mengalami perubahan. 

Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengatakan UU penyiaran sudah sangat relevan dengan penyiaran. Tetapi sekarang telah terjadi ledakan konten digital yang tidak lagi terikat pada frekuensi publik dan tidak tunduk pada sistem perizinan yang berlaku bagi media konvensional.

"Kompetisi tidak sehat antara media sosial yang personal dan media penyiaran yang harus taat regulasi dan etik," ujarnya di Jakarta. 

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5/2025) ia menekankan, UU penyiaran berperan penting untuk memastikan perlindungan dan keberlangsungan media penyiaran nasional.

"Kalau UU Penyiaran tidak segera beradaptasi, Indonesia akan menyaksikan pelan-pelan matinya media penyiaran nasional, yang membuat matinya salah satu penyangga demokrasi," tegasnya. 

Revisi UU Penyiaran bukan hanya menyangkut aspek teknis penyiaran tapi menyangkut fondasi demokrasi, hak masyarakat atas informasi yang adil, akurat, dan bertanggung jawab.

"Media penyiaran saat ini dihadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah asimetri regulasi, yakni mereka harus tunduk pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), perizinan, kode etik jurnalistik, tetapi konten digital personal yang viral bebas tanpa batas," paparnya. 

Saat ini terjadi monetisasi digital tidak adil. Platform global mengambil mayoritas keuntungan dari iklan, sedangkan media nasional berjuang menjaga keberlangsungan bisnis.

Akibatnya ada potensi disinformasi dan polarisasi saat masyarakat lebih percaya konten viral dibandingkan jurnalisme faktual. Maka situasi ini merupakan situasi yang membahayakan masyarakat.

Ia pun memastikan Komisi I DPR RI akan merumuskan Rancangan UU Penyiaran yang berlandaskan pada keadilan ekosistem informasi agar kedua jenis media itu mendapatkan hal yang setara, tetapi tetap tunduk pada prinsip tanggung jawab

Keberlanjutan media penyiaran bukan hanya soal bisnis dan teknologi, melainkan menjaga kesadaran kolektif kita sebagai bangsa. Demokrasi hanya hidup ketika informasi bisa dipercaya.

"Dan informasi hanya bisa dipercaya jika lahir dari ekosistem yang adil dan bertanggung jawab," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar:
BERITATERKINI