Selasa, 18 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Aher Sampaikan Tantangan Pengaturan Penyiaran Multiplatform dalam Perubahan UU Penyiaran

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 18 Maret 2025 | 17:21 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Heryawan/Aher. (BeritaNasional/istimewa)
Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Heryawan/Aher. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -   Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Heryawan mengungkapkan beberapa tantangan dalam pengaturan penyiaran multiplatform dalam perubahan UU Penyiaran. Pertama penyiaran konvensional TV dan radio tunduk pada regulasi ketat dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sedangkan layanan Over-the-Top (OTT) dan platform digital belum memiliki pengawasan sebanding. Hal ini menjadikan ketidakseimbangan antara kedua platform tersebut.

“Kedua konten digital sering kali lolos dari sensor dan tidak memiliki klasifikasi yang jelas; ketiga, pendapatan iklan lebih banyak beralih ke platform digital seperti YouTube dan Netflix, sehingga menurunkan daya saing industri penyiaran nasional,” sebut Aher.

Keempat tidak adanya mekanisme kerja sama yang jelas antara penyiaran konvensional dan platform digital.

“Kelima, kurangnya pengawasan terhadap konten berbahaya di platform digital, seperti hoaks, ujaran kebencian, dan eksploitasi anak,” ungkapnya.

Keenam algoritma rekomendasi di platform digital dapat memperkuat disinformasi dan mengarah pada polarisasi publik.

“Tantangan dalam pengaturan penyiaran multiplatform dalam perubahan UU Penyiaran yaitu adanya ketimpangan regulasi, bagaimana keberlanjutan industri penyiaran lokal, serta bagaimana perlindungan konsumen dan keamanan digital,” ungkap Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS ini.

Menurut anggota fraksi PKS ini beberapa rekomendasi kebijakan diperlukan dalam revisi UU Penyiaran. Rekomendasi tersebut dinilai penting yakni memperluas kewenangan KPI untuk mengawasi konten digital dan layanan OTT, termasuk sensor dan klasifikasi konten, mengadopsi kebijakan local content quota, seperti Uni Eropa yang mewajibkan platform OTT memiliki minimal 30% konten lokal; mengadopsi standar General Data Protection Regulation (GDPR) seperti di Uni Eropa untuk menjaga privasi pengguna.

“Beberapa rekomendasi kebijakan dalam revisi UU Penyiaran yaitu memperluas kewenangan KPI untuk mengawasi konten digital dan layanan OTT, termasuk sensor dan klasifikasi konten; Mengadopsi kebijakan local content quota, mengadopsi standar General Data Protection Regulation (GDPR),” demikian tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: