Rossa Akui Tak Ada Perintah Langsung dari Hasto Halangi Penyidikan di PTIK

BeritaNasional.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengaku tidak adanya perintah langsung dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Hal itu diakui usai Rossa yang merupakan saksi fakta dicecar kuasa hukum Hasto, Patra M Zen dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Mulanya, Patra mempertanyakan soal adanya dugaan perintangan penyidikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik di PTIK.
"Pertanyaan saya, bapak lihat enggak Pak Hasto ini menghalang-halangi, perintahkan orang supaya menghalangi di PTIK, lihat nggak?" tanya Patra di PN Jakpus, Jumat (9/5/2025).
Saat itu, Rossa menjawab ada orang yang diduga merupakan mantan penyidik menghalangi kegiatannya untuk menangkap eks Caleg PDIP Harun Masiku dan Hasto di PTIK.
"Ada orang yang menghalangi kami. Pada saat itu adalah mantan penyidik," jawab Rossa.
Patra kemudian menilai perintangan bukanlah Hasto Kristiyanto, melainkan mantan penyidik. Akan tetapi, Rossa menilai perintangan penyidikan dilakukan secara tak langsung.
Oleh sebab itu, Patra menilai hal tersebut hanya pendapat karena tak dialami, didengar, dan disaksikan sendiri serta secara langsung oleh Rossa.
"Kami ulangi lagi, bahwa tim melakukan pengejaran kepada Pak Hasto dan Harun Masiku yang kemudian kami menemukan petunjuk posisinya masuk ke PTIK," tutur Rossa.
Mendengar jawaban itu, Patra gak berhenti mencecar Rossa lantaran dirinya dihadirkan sebagai saksi fakta yang harus menerangkan kejadian berdasarkan pengalaman riil.
Melihat perdebatan tak kunjung usai, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto lantas menengahi dan bertanya langsung kepada Rossa terkait pengalamannya.
Dirinya bertanya apakah Hasto memerintahkan seseorang secara langsung merintangi penyidikan yang terjadi di PTIK saat mengejar tersangka.
"Perintah langsung tidak ada," jawab Rossa.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu