Kesaksian Tak Langsung di Sidang Pilkada Barito Utara Disorot Hakim, Begini Tanggapan Praktisi

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 10 Mei 2025 | 16:57 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara dengan perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Mei 2025, yang lalu. 

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pemohon, termohon, dan pihak terkait ini menyisakan sejumlah catatan kritis, terutama terkait kualitas kesaksian yang dihadirkan oleh pihak pemohon.

Salah satu saksi pemohon, Indra Tamara, menjadi sorotan setelah menyampaikan keterangan berdasarkan cerita orang lain, bukan dari apa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri. Keterangan tersebut sontak memancing respons keras dari Majelis Hakim MK.

"Kalau saudara hanya cerita-cerita, saksi itu harus melihat sendiri, cerita-cerita nanti nilainya kami yang mempertimbangkan," tegas Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, di ruang sidang.

Kuasa hukum pihak terkait, Jubendri, juga menyinggung bahwa saksi yang sama pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara pidana terkait dugaan politik uang. Ketika ditanya dalam sidang tersebut, Indra mengakui tidak melihat langsung peristiwa yang dimaksud.

Menanggapi polemik tersebut, Praktisi Hukum Ari Yunus Hendrawan menegaskan bahwa kesaksian yang sah di pengadilan adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang benar-benar menyaksikan atau mengalami langsung suatu peristiwa.

“Apabila tidak masuk dalam kriteria itu, maka kesaksian tersebut hanya akan menjadi petunjuk. Nilainya akan sangat tergantung pada keterkaitannya dengan alat bukti lain yang relevan,” jelas Ari kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Dia menuturkan, dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, terutama yang berkaitan dengan PHPU, saksi harus mampu menerangkan fakta yang terkait langsung dengan perselisihan hasil perolehan suara.

“Objek perkara di MK adalah hasil penetapan suara yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Jadi, saksi harus bisa menunjukkan keterkaitan langsung dengan peristiwa yang memengaruhi hasil tersebut,” ungkap Ari.

Adapun kesaksian ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: bagaimana mungkin seseorang dihadirkan sebagai saksi jika dirinya tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: