Jaksa Sebut Hasto Kristiyanto Adalah Sosok ‘Bapak’ dalam Instruksi Harun Masiku

BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ‘Bapak’ yang dimaksud Harun Masiku untuk standby by di DPP PDIP adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan lewat replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) Hasto dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
“Sehingga penyebutan bapak tidak bisa diasosiasikan dengan hanya terdakwa. Bahwa dalih tersebut tidak benar,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Sebab, lanjut Wawan, berdasarkan keterangan ahli Dr Frans Asisi Datang berpendapat bahwa logis dan tidak logis itu dihubungkan berdasarkan text dan konteksnya, mengarah kepada Hasto.
“Adanya perkataan amanat bapak tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian sebagaimana diuraikan dalam poin 1 di atas. Pembicaraan antara Nur Hasan dan Harun Masiku terkait dengan bapak sudah dipahami baik oleh Nurhasan maupun Harun Masiku,” ujarnya.
“Saat Harun Masiku menanyakan, 'bapak di mana' atau 'bapak suruh ke mana', maka Nurhasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki laki yang ada di DPP. Langsung memahami dengan menjawab, 'bapak lagi di luar, perintahnya pak Harun suruh standby di DPP',” jelasnya.
Wawan mengatakan untuk serangkaian bukti tersebut telah diuraikan sebagaimana surat tuntutan halaman 1.286 sampai dengan 1.295. Sehingga telah membentuk suatu kesimpulan logis dan rasional bahwa yang dimaksud bapak adalah Hasto.
“Dengan demikian, dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” ucapnya.
Dengan pembacaan replik ini, Jaksa KPK berharap kepada Majelis Hakim tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025. Dengan menolak nota pembelaan atau pledoi yang telah dilayangkan Hasto.
“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025,” ucapnya.
Sementara dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu diberikan, karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan dan pemberian suap.
Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara suap, Hasto didakwa bersama-sama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu