JPU Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara

Oleh: Elvis Sendouw
Jumat, 04 Juli 2025 | 22:43 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong bersiap menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (BeritaNasional/HO/Agus SinPo.id) Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong bersiap menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (BeritaNasional/HO/Agus SinPo.id) Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong bersiap menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (BeritaNasional/HO/Agus SinPo.id) Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong bersiap menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (BeritaNasional/HO/Agus SinPo.id)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong bersiap menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (BeritaNasional/HO/Agus SinPo.id)

BeritaNasional.com -  Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. (BeritaNasional/HO/Agus SinPo.id)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: