KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Jual Beli Gas ke JPU

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:47 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) ke jaksa penuntut umum (JPU).

Keduanya adalah Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE pada 2006 sampai 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.

Dengan penyerahan berkas tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan memastikan kasus ini memasuki tahap dua dan siap disidangkan dalam waktu dekat.

“Pada 8 Agustus 2025, penyidik melakukan penyerahan atas tersangka DP dan II, beserta barang bukti kepada JPU atau tahap dua,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (13/8/2025).

“Atas hal tersebut, perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka DP dan II ini akan segera disidangkan,” imbuhnya.

Ia mengatakan pihaknya sempat melakukan sejumlah penggeledahan. Pertama, terhadap dua rumah mantan Direktur Utama PT PGN di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Kemudian, rumah salah satu dewan direksi di Jakarta Selatan dan rumah Direktur Keuangan PT IAE di Kota Tangerang Selatan Banten.

“Dari rangkaian penggeledahan ini, penyidik berhasil mendapatkan bukti-bukti berupa barang bukti elektronik dan dokumen,” tuturnya.

Setelah itu, pihaknya melakukan penyitaan untuk membuktikan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

“Dan menelusuri adanya peran pihak-pihak lainnya yang terlibat,” kata dia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: