Tangan Diborgol, Bos Sritex Iwan Kurniawan Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank

BeritaNasional.com - Direktur Utama (Dirut) PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto membantah terlibat dalam pusara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Bantahan itu disampaikan Iwan yang telah mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol seiring ditetapkannya sebagai tersangka ke-12 oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya tidak terlibat,” ujarnya saat ditanya awak media di Gedung Kejagung Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Iwan sempat mengklaim dokumen yang ditandatangani perihal pemberian kredit dilakukan atas perintah presiden direktur (Presdir), tanpa menyebut nama.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” cetusnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dirut PT. Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank kepada PT. Sritex.
"Tim penyidik jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan wakil dirut PT Sritex 2012-2023" ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Penetapan tersangka Iwan dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup. Dengan posisi yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka IKL dilakukan penahan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 13 Agustus 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel," tukasnya.
Dengan begitu Iwan Kurniawan menjadi tersangka ke-12, setelah ada 11 orang jadi tersangka. Salah satunya saudaranya yakni eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sudah jauh sebelumnya ditetapkan tersangka.
Selain dari jajaran petinggi Sritex, Korps Adhyaksa juga menjerat tersangka dari pejabat Bank DKI, Bank Jateng, hingga BJB yang diduga bersekongkol memberikan kredit dengan cara tidak sesuai aturan.
Imbasnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada PT Sritex yang tidak mampu untuk melunasi utang.
Akibat perbuatan korupsi ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu