Dirut PT Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 17 Juli 2025 | 10:07 WIB
Dirut PT. Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. (Foto/istimewa)
Dirut PT. Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Dirut PT. Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto telah memenuhi panggilan pemeriksaan yang kembali dijadwalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tindak pidana korupsi pemberian kredit bank kepada PT. Sritex.

Terhitung pemeriksaan hari ini merupakan yang kelima dihadiri oleh Iwan Kurniawan. Di mana, dia turut membawa dokumen yang nantinya akan diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejagung.

“Makasih ya. Ya ada, ada dokumen,” kata Iwan Kurniawan saat ditanya awak media di Gedung Kejagung, Jakarta pada Kamis (17/7/2025).

Kendati demikian, Iwan Kurniawan tidak menjelaskan lebih lanjut perihal dokumen apa yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan kali ini. 

Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sempat menerangkan jika agenda pemeriksaan Iwan Kurniawan kali ini untuk mendalami perkara korupsi yang menyeret PT. Sritex.

“Iya ada pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto untuk perkara BJB & pailit Sritex,” ungkap Anang saat dikonfirmasi.

Sebelum pemeriksaan ini, diketahui penyidik juga telah menyita uang sebanyak Rp2 miliar dari hasil penggeledahan rumah pribadi dari Iwan Kurniawan yang berada di jalan Dr. Rajiman nomor 328, RT 5/1, Sriwedari, Laweyan, Kota Surakarta.

Adapun untuk kasus ini, total telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang diduga telah menggunakan dana kredit dari bank seharusnya untuk modal kerja, tetapi dipakai membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif.

Dampaknya aset yang dimiliki Sritex tidak bisa membayar tagihan lantaran nilai aset perusahaan lebih kecil dari pemberian pinjaman kredit. Sehingga aset yang dibeli tersangka tidak bisa dijadikan jaminan atau agunan.

Hingga akhirnya berujung pada perusahaan Sritex yang merugi, dan telah membuat kerugian negara sebesar Rp692 miliar dari total outstanding sebesar Rp3,58 triliun.

Sementara untuk dua tersangka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS) diduga telah melakukan tindakan melawan hukum berujung ditetapkan sebagai tersangka.

Karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur. Salah satu prosedur dilanggar yakni operasional prosedur bank serta UU RI No.10/1998 perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian. Dengan Sritex yang hanya memiliki predikat BB minus atau resiko gagal bayar yang lebih tinggi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: