Giliran Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Kasus Kredit Bank

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:53 WIB
Dirut Sritex Iwan Kurniawan. (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)
Dirut Sritex Iwan Kurniawan. (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dirut PT Sri Isman Rejeki (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

"Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan satu tersangka dengan identitas IKL selaku mantan wakil Dirut PT Sritex 2012–2023," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Rl Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Penetapan tersangka Iwan Kurniawan dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup. Tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IKL ditahan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 13 Agustus 2025, di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel," ucapnya.

Dengan begitu, Iwan Kurniawan menjadi tersangka ke-12 setelah ada 11 tersangka. Salah satunya adalah saudaranya, yakni eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya ditetapkan tersangka.

Selain dari jajaran petinggi Sritex, Korps Adhyaksa juga menjerat tersangka dari pejabat Bank DKI, Bank Jateng, hingga BJB yang diduga bersekongkol memberikan kredit dengan cara tidak sesuai aturan.

Imbasnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB kepada PT Sritex yang tidak mampu untuk melunasi utang.

Akibat perbuatan korupsi ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: