Jadi Tersangka, Bos Sritex Iwan Kurniawan Ikut Teken Perjanjian Kredit Bank

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar peran Direktur Utama (Dirut) PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik, Iwan Kurniawan ikut meneken sejumlah perjanjian kredit bank untuk Sritex saat menjadi Wadirut Sritex pada 2012–2023.
"Perbuatannya yaitu menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex tbk,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan saat jumpa pers pada Rabu (13/8/2025).
Salah satunya adalah tanda tangan surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019. Kredit itu diduga dikondisikan oleh eks Dirut Bank Jateng agar bisa diterima.
“Kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng," ujar Nurcahyo.
Selain itu, Iwan Kurniawan juga telah meneken akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Namun, peruntukan kredit itu tidak sesuai dengan realisasi akta perjanjian yang telah disepakati.
Peran Iwan Kurniawan juga didapati telah menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice fiktif dalam surat permohonan itu.
"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," imbuh Nurcahyo.
Atas perbuatannya itu, Iwan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.
Adapun, Iwan Kurniawan menjadi tersangka ke-12, setelah ada 11 orang jadi tersangka. Salah satunya adalah saudaranya, eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya ditetapkan tersangka.
Selain dari jajaran petinggi Sritex, Korps Adhyaksa menjerat tersangka dari pejabat Bank DKI, Bank Jateng, hingga BJB yang diduga bersekongkol memberikan kredit dengan cara tidak sesuai aturan.
Imbasnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada PT. Sritex yang tidak mampu untuk melunasi utang.
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu