KPAI Pantau Proses Hukum Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 12 November 2025 | 10:45 WIB
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah. (Foto/istimewa)
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memantau proses penanganan hukum yang dilakukan terhadap siswa inisial F sebagai pelaku insiden ledakan di SMAN 72, Jakarta Utara (Jakut).

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan lantaran yang bersangkutan masih dalam kategori anak dengan status kini telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

“Berkaitan dengan ABH, kemarin kita baru dugaan tapi hari ini dari semua narsum sudah menyampaikan kondisi pelaku dimana masih masuk kategori usia anak. Karena belum 18 tahun,” kata Margaret saat jumpa pers dikutip pada Rabu (12/11/2024).

Oleh sebab itu, Margaret mengingatkan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menjamin perlakuan hukum memakai pendekatan anak. Termasuk, dalam prosesnya tidak bisa disamakan seperti kategori usia dewasa

“Harus dipastikan bahwa ABH ini tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. Dan juga apa yang dilakukan tentu berperspektif kepada anak. Tidak bisa disamakan perlakuannya dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana hukum,” jelasnya.

Bahkan, Margaret menegaskan selama nanti proses hukum pihaknya akan memberikan pendampingan dalam seluruh tahapan mulai dari proses pemeriksaan hingga nanti kasus naik ke persidangan.

“Saya kira nanti KPAI akan terus berkolaborasi bersinergi dengan kepolisian terkait upaya penanganan ABH,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa ledakan itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) saat khotbah solat Jumat. Diketahui, total sampai saat ini terdata ada sebanyak 96 orang menjadi korban ledakan, termasuk pelaku yang telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Sementara untuk 68 orang diantaranya telah diperbolehkan melangsungkan rawat jalan. Lalu untuk 28 korban lainnya masih menjalani perawatan, dengan rincian 13 orang di RS Islam Cempaka Putih, 1 orang di RS Polri, dan 14 orang di RS Yarsi.

Para korban turut terdampak akibat ledakan di dua TKP, pertama di dalam Masjid memakai dua peledak mekanisme remote jarak jauh. Kemudian, dua ledakan dan dua bom tidak meledak di bank sampah, sementara sisa bom tidak meledak ditemukan di taman baca yang memakai mekanisme sumbu.

Sedangkan dari latar belakang F selaku anak berkonflik dengan hukum, didapat jika yang bersangkutan dikenal sebagai pribadi tertutup jarang bergaul. Sampai akhirnya, dorongan melakukan tindakan ekstrim, karena pengaruh dari media sosial.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: