Kortastipidkor Polri Batal Periksa Tersangka Korupsi PLTU Kalbar Halim Kalla Hari Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 12 November 2025 | 11:44 WIB
Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto/Doc.hakagroup)
Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto/Doc.hakagroup)

BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan adik wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Halim Kalla, batal diperiksa hari ini, Rabu (12/11/2025).

Penyidik menerima surat penundaan pemeriksaan dari Halim beserta Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim (HYL), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar).

"Hari ini, tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan," tutur Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto saat dikonfirmasi pada Rabu (12/11/2025).

Penundaan pemeriksaan ini diminta karena alasan kesehatan atau sakit sehingga Halim mengajukan jadwal pemeriksaan hingga Kamis (20/11/2025) pekan depan. Sejurus dengan itu, Hartanto Yohanes Lim (HYL) juga meminta pemeriksaan pada Selasa (18/11/2025).

"Tanggal 18 November untuk yang HYL dan tanggal 20 November untuk HK karena alasan sakit," ujarnya.

Selain kedua tersangka yang batal diperiksa sesuai jadwal awal, Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar yang seharusnya diperiksa Selasa (11/11/2025) kemarin juga meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Sesuai jadwal pemeriksaan hanya tersangka Direktur PT Bakti Reka Nusa berinisial RR yang telah memenuhi panggilan dari penyidik pada pemeriksaan Selasa (11/11/2025) kemarin.

Sekedar informasi, empat tersangka yang akan dipanggil adalah: Halim Kalla (HK) Presiden Direktur PT BRN, Fahmi Mochtar (FM) Dirut PLN 2008-2009, RR Dirut PT BRN, dan HYL Dirut PT Praba.

Mereka telah dijerat sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan Fahmi Mochtar (FM) dalam proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2 x 50 MegaWatt dari PLN di Kalbar. 

Namun, proyek ini dinyatakan mangkrak meski sudah 10 kali memperpanjang kontrak. Alhasil, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 1,35 triliun dihitung dari pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp 323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan USD 62,4 juta untuk mechanical electrical.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: