Update Kasus Sritex: Kejagung Geledah Rumah Iwan Kurniawan, Sita Uang Rp 2 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 01 Juli 2025 | 16:19 WIB
Kejagung menggeledah rumah Iwan Kurniawan dan menyita uang Rp 2 miliar. (Foto/Istimewa)
Kejagung menggeledah rumah Iwan Kurniawan dan menyita uang Rp 2 miliar. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin (30/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan penggeledahan di rumah pria yang masih berstatus saksi itu dilakukan terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank kepada PT Sritex.

“Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan yang pertama itu di rumah IKL yang berada di Jalan Dr. Rajiman Nomor 328, RT 5/RW 1, Sriwedari, Laweyan, Kota Surakarta,” kata Harli kepada wartawan pada Selasa (1/7/2025).

Harli mengatakan, dari rumah Iwan Kurniawan, petugas berhasil menyita uang tunai Rp 2 miliar pecahan Rp 100 ribu yang telah dijadikan barang bukti penyidikan.

Uang yang terbungkus dalam satu pak plastik bening itu terpisah masing-masing Rp 1 miliar dari PT Bank Central Asia (BCA) Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.

“(Uang disita) 2 miliar (dari rumahnya) iya. (Status) Masih saksi. Belum (ada mengarah tersangka). Ya kan dari tempat mana pun kan bisa dilakukan penyitaan jika berkaitan dengan perkara yang ditangani,” ucapnya.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah Allan Moran Severino yang berada di Jalan Mawar Raya, Sukowarjo, Jawa Tengah. Kemudian, PT Sari Warna Asli Tekstil Industri di Jalan Desa Kemiri, Karanganyar, Jawa Tengah. 

Selanjutnya, PT Multi Internasional Logistik di Jalan RM Said Nomor 3 ke Keprabon Banjarsari, Surakarta, dan PT Senang Kharisma Tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah.

Selain tindakan kemarin, Harli mengatakan petugas masih melanjutkan penggeledahan di kantor PT Sritex di jalan KH Samanhudi nomor 88, JT Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah yang dilakukan hari ini.

“Dan, hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Harli.

“Yang hari ini masih berlangsung di kantor PT Sritex. Tapi, kemarin dari rumah IKL dan beberapa perusahaan,” sambungnya.

Sementara itu, tercatat Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto sejauh ini telah menjalani pemeriksaan tiga kali sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.

Sejauh ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka, di antaranya Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang diduga telah menggunakan dana kredit dari bank seharusnya untuk modal kerja, tetapi dipakai membayar utang Sritex dan pembelian aset nonproduktif.

Dampaknya, aset yang dimiliki Sritex tidak bisa membayar tagihan lantaran nilai aset perusahaan lebih kecil dari pemberian pinjaman kredit. Jadi, aset yang dibeli tersangka tidak bisa dijadikan jaminan atau agunan.

Hingga akhirnya, perusahaan Sritex merugi dan telah membuat kerugian negara Rp 692 miliar dari total outstanding sebesar Rp 3,58 triliun.

Sementara itu, dua tersangka, yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), diduga telah melakukan tindakan melawan hukum berujung ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya tidak melakukan analisis yang memadai dan menaati prosedur. Salah satu prosedur dilanggar adalah operasional prosedur bank serta UU RI 10/1998 tentang Perbankan sekaligus Penerapan Prinsip Kehati-hatian. Sritex hanya memiliki predikat BB minus atau risiko gagal bayar yang lebih tinggi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: