Respon Kejagung soal Sanggahan Keterlibatan Bos Sritex Iwan Kurniawan: Itu Hak Dia

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon sanggahan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi pemberian kredit bank.
Disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sanggahan yang dilontarkan Iwan adalah haknya sebagai tersangka. Namun, penyidik tetap berpegang dengan alat bukti yang telah dimiliki.
“Itu hak. Kan tersangka mempunyai hak juga. Silahkan aja. Alibinya seperti apa," ujar Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (19/8/2025).
Maka dari itu, sambung dia, apa pun bantahannya nanti akan diuji di muka persidangan dengan keterangan dari tersangka yang dikonfirmasi alat bukti diperoleh penyidik Korps Adhyaksa.
“Nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan kedepannya diungkap di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto membantah terlibat dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Bantahan itu disampaikan Iwan Kurniawan yang telah mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol seiring ditetapkannya sebagai tersangka ke-12 oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya tidak terlibat,” ujar Iwan Kurniawan saat ditanya awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Iwan Kurniawan mengklaim dokumen yang ditandatangani perihal pemberian kredit dilakukan atas perintah presiden direktur (Presdir), meski tak menyebut siapa namanya.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Iwan resmi sandang gelar tersangka ke-12, setelah ada 11 lainnya jadi tersangka. Salah satunya saudara Iwan yakni eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sudah jauh sebelumnya ditetapkan tersangka.
Selain dari jajaran petinggi Sritex, Korps Adhyaksa juga menjerat tersangka pejabat Bank DKI, Bank Jateng, hingga BJB yang diduga bersekongkol memberikan kredit dengan cara tidak sesuai aturan.
Imbasnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada PT. Sritex yang tidak mampu untuk melunasi utang.
Akibat perbuatan korupsi ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu