Bolak-balik Diperiksa Kejagung, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Masih Jadi Saksi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 17 Juli 2025 | 22:23 WIB
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkali-kali memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto yang sampai saat ini berstatus saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.

Terbaru, Iwan Kurniawan menyelesaikan pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam. Dalam pemeriksaan pada Kamis (17/7/2025), dia hanya menyerahkan sejumlah invoice pembelian yang diminta penyidik.

"Kami cuma menyerahkan dokumen-dokumen yang permintaan penyidik dan memberikan sedikit penjelasan. Dokumen terkait dulu invoice lalu bukti-bukti pembelian seperti itu," kata Iwan Kurniawan pada Kamis (17/7/2025).

Adapun, pemeriksaan sebelumnya sempat tercatat berlangsung pertama kali pada Senin (2/6/2025). Kemudian, Iwan Kurniawan kembali diperiksa lagi pada Selasa (10/6/2025), Rabu (18/6/2025), dan terakhir Senin (23/6/2025).

Sementara itu, pemeriksaan kelima yang masih sebagai saksi ini terbilang singkat. Iwan Kurniawan hanya dicecar 10 pertanyaan soal pemberian fasilitas kredit dari empat bank ke Sritex dan anak usahanya. 

“Belum tahu, belum tahu (ada panggilan lagi). Kalau ada panggilan lanjutan, saya hanya menunggu saja ya. Menunggu arahan dari mereka-mereka. Kalau memang diperlukan, ya saya akan selalu kooperatif, siap,” jelasnya.

Di sisi lain, perihal penyitaan uang dan mobil milik Sritex, Iwan mengaku enggan berkomentar lebih lanjut. Dia memastikan akan selalu taat terhadap ketentuan, termasuk siap hadir kembali apabila diminta oleh penyidik.

"Itu kan kewenangan mereka. Dan, itu memang perhitungan kurator sendiri," katanya.

Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sempat menerangkan bahwa agenda pemeriksaan Iwan Kurniawan kali ini mendalami perkara korupsi yang menyeret PT Sritex.

“Iya, ada pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto untuk perkara BJB & pailit Sritex,” ungkap Anang saat dikonfirmasi.

Sebelum pemeriksaan ini, diketahui penyidik menyita uang Rp 2 miliar dari hasil penggeledahan rumah pribadi Iwan Kurniawan yang berada di Jalan Dr. Rajiman Nomor 328, RT 5, RW 1, Sriwedari, Laweyan, Kota Surakarta.

Dalam kasus ini, Kejagung total telah menetapkan tiga tersangka. Di antaranya, Eke Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang diduga telah menggunakan dana kredit dari bank seharusnya untuk modal kerja, tetapi dipakai membayar utang Sritex dan pembelian aset nonproduktif.

Dampaknya, aset yang dimiliki Sritex tidak bisa membayar tagihan lantaran nilai aset perusahaan lebih kecil daripada pemberian pinjaman kredit. Jadi, aset yang dibeli tersangka tidak bisa dijadikan jaminan atau agunan.

Hingga akhirnya, perusahaan Sritex merugi dan telah membuat kerugian negara sebesar Rp 692 miliar dari total outstanding Rp 3,58 triliun.

Sementara itu, dua tersangka, yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), diduga telah melakukan tindakan melawan hukum berujung ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga tidak melakukan analisis yang memadai dan menaati prosedur. Salah satu prosedur yang dilanggar adalah operasional prosedur bank serta UU RI 10/1998 tentang Perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian. Sritex hanya memiliki predikat BB minus atau risiko gagal bayar yang lebih tinggi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: