Kejagung Usut 2 Klaster Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 22 Juli 2025 | 11:40 WIB
Gedung Kejagung. (Beritanasional/Oke Atmadja)
Gedung Kejagung. (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut membagi penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi dua klaster.

"Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Sritex ini terbagi menjadi dua klaster," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers yang dikutip pada Selasa (22/7/2025).

Adapun, klaster pertama terdiri dari tiga bank pembangunan daerah (BPD) yang memberikan kredit kepada Sritex. Tiga bank itu adalah Bank DKI, Bank Jateng, hingga BJB (Bank Jawa Barat).

“Ini yang terkait dengan tiga bank BPD, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, BJB dan Bank DKI,” ujarnya.

Kemudian. klaster kedua, lanjut Nurcahyo, terdiri atas bank-bank sindikasi yang sampai saat ini terus didalami terkait keterlibatan dari mereka dalam pemberian kredit kepada PT. Sritex.

"Satu lagi klaster yang kami masih melakukan penyidikan juga, yaitu terhadap pemberian kredit di dua bank, yaitu BNI, BRI dan LPEI. Kreditnya ini kredit sindikasi," jelasnya.

Dari bank sindikasi ini, Nurcahyo mengakui belum ada tersangka yang dijerat. Dia mengungkapkan proses pendalaman masih terus dilakukan.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan tentunya. Nantinya pengembangannya juga akan kami sampaikan," ucapnya.

Sementara itu, dari kasus ini, total telah ada 11 orang ditetapkan tersangka. Mereka dari jajaran petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga BJB yang diduga bersekongkol memberikan kredit dengan cara tidak sesuai aturan.

Imbasnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada PT Sritex yang tidak mampu untuk melunasi utang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: