Alasan Kesehatan, Jokowi Ajukan Penundaan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

BeritaNasional.com - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), diketahui telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut seharusnya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu, yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, yang membenarkan bahwa penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada Kamis (17/7/2025) pekan lalu.
“Benar, Minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Namun karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan untuk keluar kota (masih dalam masa observasi dokter), kami memohonkan penundaan pemeriksaan,” ujar Rivai saat dihubungi pada Selasa (22/7/2025).
Rivai menjelaskan bahwa dalam surat permohonan penundaan tersebut, pihaknya juga mengusulkan dua opsi: pertama, menunggu persetujuan dari dokter; atau kedua, pemeriksaan dilakukan langsung di kediaman Jokowi sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut, dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada kejelasan,” tambahnya.
Sementara itu, agenda pemeriksaan Jokowi turut disinggung oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang menyoroti ketidakhadiran Jokowi dalam pemeriksaan namun kehadirannya dalam acara Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Anehnya, untuk panggilan polisi dia mengaku sakit dan tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya, tapi dia bisa hadir dalam agenda politik di Kongres PSI,” sindir kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, usai pemeriksaan pada Senin (21/7/2025).
Oleh karena itu, TPUA menilai bahwa ketidakhadiran Jokowi dalam pemeriksaan namun tampil di panggung politik justru memperburuk citra dirinya sendiri.
“Selama ini sebenarnya siapa yang bermain politik? Kan kita sering dianggap mencoba menjatuhkan reputasi politiknya,” lanjut Ahmad.
Sebelumnya, polemik terkait ijazah Jokowi ditangani oleh Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Beberapa laporan yang masuk dari berbagai wilayah hukum telah ditarik dan digabungkan ke dalam satu laporan utama, yakni laporan Jokowi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Oleh karena itu, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, meski penetapan tersangka masih dalam proses.
Kasus ini mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu