Profit Racer: PINTU Gelar Kompetisi Trading Crypto, Total Hadiah Rp 85 Juta Lebih

BeritaNasional.com - Harga Bitcoin (BTC) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa di bulan Juli 2025, menyentuh angka fantastis US$123.000.
Momen bullish ini dimanfaatkan oleh PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform crypto all-in-one asal Indonesia, dengan mengadakan kompetisi trading berjudul Pintu Futures Trading Competition: Profit Racer. Total hadiah yang disiapkan mencapai Rp 85 juta dalam bentuk stablecoin USDT, dan nilainya akan terus meningkat seiring volume transaksi peserta.
Pintu Futures Trading Competition: Profit Racer
Lonjakan Pengguna dan Antusiasme Pasar Crypto Futures
Menurut Head of Product Marketing PINTU, Iskandar Mohammad, lonjakan harga Bitcoin berbanding lurus dengan minat masyarakat terhadap investasi dan perdagangan aset kripto, khususnya futures trading.
“Antusiasme pasar terhadap investasi dan trading aset crypto memperlihatkan tren yang positif. Bersamaan dengan melonjaknya harga BTC, secara triwulan (quarter-to-quarter) jumlah pengguna aktif Pintu Futures juga naik hingga 44,94%. Melihat tingginya minat terhadap crypto futures trading atau derivatif, kami mengadakan Pintu Futures Trading Competition: Profit Racer dengan hadiah mulai Rp 85 juta dalam bentuk stablecoin USDT yang total nilai hadiahnya akan terus bertambah sesuai dengan besaran trading volume,” ujar Iskandar, dikutip dari keterangannya, Selasa (22/7/2025).
150+ Aset Kripto Tersedia, Leverage hingga 25x
Kompetisi ini terbuka bagi seluruh pengguna yang telah menyelesaikan verifikasi KYC di aplikasi PINTU. Para peserta dapat memperdagangkan lebih dari 150 aset kripto populer seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP, PEPE, hingga Dogecoin (DOGE) dengan fitur leverage hingga 25x.
“Lebih dari 150 token dapat di-trading-kan dalam Pintu Futures Trading Competition seperti BTC, Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP (XRP), Pepe (PEPE), hingga Dogecoin (DOGE) bisa menjadi salah satu token pilihan yang diperdagangkan dengan menggunakan leverage 25x. Peserta trading competition juga bisa memaksimalkan fitur unggulan di Pintu Futures seperti fitur Take Profit (TP)/Stop Loss (SL), serta dilengkapi dengan indikator margin, kalkulasi margin yang transparan, dashboard yang lengkap yang bisa digunakan lewat aplikasi PINTU atau via website https://pintu.co.id/pro/id/trade/futures,” lanjut Iskandar.
Periode Kompetisi dan Cara Daftar
Pendaftaran Profit Racer dibuka mulai 7 Juli hingga 7 Agustus 2025, sementara kompetisinya akan berlangsung dari 21 Juli sampai 21 Agustus 2025. Untuk ikut serta, pengguna cukup mendaftar melalui aplikasi PINTU dan memastikan aplikasi sudah diperbarui ke versi terbaru.
Hingga 17 Juli 2025, tercatat lebih dari 1.500 peserta telah mendaftar untuk mengikuti kompetisi ini, menunjukkan minat besar terhadap peluang profit di pasar derivatif crypto.
Pasar Derivatif Kripto Indonesia Masih Luas
Iskandar juga menyoroti besarnya potensi pertumbuhan pasar derivatif crypto di Tanah Air. Meski sudah mulai berkembang, volume transaksi di Indonesia masih tertinggal dibandingkan pasar global.
“Perdagangan derivatif crypto di Indonesia masih memiliki ruang yang besar untuk terus bertumbuh. Data dari bursa kripto CFX, transaksi derivatif crypto di Indonesia pada bulan Mei lalu baru mencapai Rp 9,61 triliun. Sedangkan secara global, melansir data dari Coinglass per 15 Juli 2025, total trading volume pada perdagangan derivatif crypto mencapai US$397,14 miliar atau sekitar Rp 6.475 triliun," papar Iskandar.
"Kami yakin pertumbuhan volume perdagangan derivatif crypto di Indonesia akan terus bertumbuh yang didorong lewat inisiatif yang kami ambil dengan mengadakan Pintu Futures Trading Competition. Namun selalu kami tekankan bahwa pentingnya melakukan manajemen risiko dan do your own research (DYOR) sebelum memutuskan untuk berinvestasi,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu