Hasto Kristiyanto Siapkan Duplik 48 Halaman untuk Bantah Tuntutan Jaksa KPK

BeritaNasional.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menyampaikan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 48 halaman.
Hal tersebut diungkapkan menjelang sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Banyak, 48 halaman cukup karena hurufnya gede-gede. Jadi, duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya," ujar Hasto di PN Jakpus, Jumat (18/7/2025).
Hasto mengatakan, duplik tersebut berisi dugaan rekayasa hukum yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Dia juga akan membahas soal kesewenang-wenangan KPK.
"Pada intinya, gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang," tuturnya.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana mencegah atau merintangi penyidikan serta melakukan suap.
Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, jaksa juga menilai Hasto secara bersama-sama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang suap.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu