KPK Belum Tahan 4 Tersangka Lain dalam Kasus Pemerasan TKA Kemenaker, Ini Alasannya

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan dan penahanan tersangka dilakukan secara bertahap, berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Kenapa empat (tersangka) dulu? Karena dari hasil penyidikan, secara pembuktian dan alat bukti seperti keterangan dan dokumen, ini memang sudah masuk," ujar Setyo di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (18/7/2025).
Ia menyebut penyidik masih menelusuri lebih lanjut sejumlah aliran dana yang berkaitan dengan para pihak lain yang belum ditahan.
Apabila nantinya unsur-unsur keterlibatan dapat dibuktikan secara hukum, KPK siap menetapkan dan menahan tersangka tambahan.
"Masih ada yang harus kita telusuri kembali. Tadi disampaikan ada beberapa aliran. Kalau memang bisa kita buktikan, nanti bisa kita masukkan di perkara atau penahanan tersangka berikutnya," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara hati-hati dan bertahap, tidak serta-merta menetapkan semua pihak sekaligus.
"Jadi bukan kemudian kita tidak mau langsung satu kali rangkum. Tidak seperti itu. Tapi sekali lagi, ini yang sekarang memang sudah tepat dan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Senada dengan itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga menyampaikan bahwa penahanan terhadap empat tersangka yang sudah diumumkan saat ini dilakukan karena statusnya sudah “firm”.
"Tadi sudah dijelaskan untuk yang terkait dengan empat tersangka lainnya. Tentunya yang saat ini kita hadirkan itu yang sudah firm. Yang empat lagi nanti ditunggu saja," ujar Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka, yaitu:
- Eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto
- Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono
- Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019 Wisnu Pramono
- Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025 Devi Angraeni
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sejatinya, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya belum ditahan, yaitu:
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu