Komisi II DPR Minta Pemerintah Belajar dari Negara Lain Bubarkan dan Pidana Preman Berkedok Ormas

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Ali Ahmad mendesak pemerintah tegas terhadap organisasi masyarakat atau ormas yang terlibat premanisme.
Pemerintah perlu belajar dari negara maju yang menjatuhkan pidana serta pembubaran preman berkedok ormas.
Negara tidak boleh gentar menghadapi segala bentuk premanisme. Ali mengatakan sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi, sampai pemerasan yang menimbulkan ketidaknyamanan bukan ormas, tetapi preman.
"Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang," ujar Ali yang dikutip dari keterangannya pada Minggu (11/5/2025).
Ali mengatakan jerat hukum nasional terhadap premanisme antara lain diatur dalam Pasal 170 KUHP, khususnya terkait penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Kemudian, Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan.
"Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara," jelasnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan aksi premanisme yang tengah viral oleh sekelompok orang tidak menunjukkan perilaku ormas.
"Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran," ujarnya.
Menurut Ali, Indonesia dapat belajar dari negara-negara yang berhasil menertibkan ormasnya. Di antaranya, Amerika Serikat yang menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan.
Berikutnya, Jerman membubarkan beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan. Kemudian, Australia menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan.
Selanjutnya, pemerintah Inggris yang telah membubarkan beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan.
"Yang namanya ormas itu visi utamanya menjaga nilai-nilai sosial, pemberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan, dan turut serta dalam meningkatkan partisipasi masyarakat demi terciptanya persatuan, kesatuan, dan keadilan warga negara," katanya.
Ali menuturkan kepentingan negara terhadap ormas terbaca sejak Orde Lama. Ormas sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan. Pada Orde Baru, pemerintah mengontrol seiring berjamurnya pendirian ormas.
"Ormas yang dinilai berbahaya dibubarkan atau dibatasi aktivitasnya. Era reformasi hingga sekarang, lebih bebas lagi pendirian, tapi sangat disayangkan beberapa kekerasan ormas terlibat dalam konflik dan kekerasan," jelasnya.
Ali mengatakan Indonesia perlu mencontoh negara-negara yang sukses mengelola ormas seperti Singapura yang memiliki peraturan yang jelas dan ketat untuk ormas sehingga menciptakan lingkungan yang stabil dan terkendali.
Jepang juga memiliki sistem pengelolaan ormas yang terstruktur dan efektif. Pemerintah Jepang memiliki peraturan yang jelas untuk ormas. Ormas di Jepang umumnya memiliki hubungan yang baik dengan pemerintah.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu