Anggota DPR Usulkan Larangan Tersangka Tutupi Wajah Masuk Revisi KUHAP

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menawarkan KPK mengusulkan mekanisme larangan tersangka korupsi menutup wajah saat menjalani pemeriksaan agar masuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas.
"Jadi menurut saya kalau memang ada aspirasi kuat di masyarakat agar tersangka pidana tidak boleh menutupi wajahnya atau sebagian wajahnya, silahkan disampaikan kepada kami di Komisi III DPR untuk dibahas," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (13/7/2025).
Menurut Hasbi, bila dimuat dalam KUHAP, maka larangan tersebut menjadi mekanisme hukum yang baku dan berjalan efektif.
"Kebetulan saat ini kami msh membahas RKUHAP jadi masalah tersebut bisa saja diakomodir di RKUHAP dan jadi aturan baku yang berlaku efektif. Ini saran saya ya," jelasnya.
Menurut Hasbi, saat ini belum ada dasar hukum larangan tersangka kasus korupsi menutupi wajah saat diperiksa. Sehingga akan rawan apabila digugat. Ia mengingatkan, hal ini memiliki kaitan dengan prinsip ada praduga tidak bersalah.
"Jadi masalah itu sedikit banyak memang ada kaitannya dengan prinsip asas praduga tak bersalah dlm sistem hukum kita. Selama ini praktek tersebut menjadi bentuk penafsiran terhadap asas tersebut. Jadi kalau saat ini praktek tersebut berubah karena KPK membuat penafsiran baru, ya silahkan saja, tapi ya itu tadi akan ada gugatan atau uji materi thd aturan yang akan diterapkan KPK tsb. Itu saja masalahnya," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sedang membahas mekanisme terkait larangan menutupi wajah bagi tersangka korupsi yang menjalani pemeriksaan.
“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa selama ini memang belum ada ketentuan yang secara rinci mengatur soal tersebut. Oleh karena itu, KPK sedang menyusun pedoman baru.
"Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," katanya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu