Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB, Habiburokhman: Pak Kapolri Orang Bijak

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 11 Mei 2025 | 19:49 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukannya untuk mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB).

Diketahui kalau mahasiswi itu berinisial SSS yang ditahan Bareskrim Polri. Akibat telah mengunggah meme Jokowi -Prabowo, dengan gambar yang dianggap tidak pantas berujung dirinya berurusan dengan hukum.

“Ya saya yakin pak Kapolri orang yang sangat bijak Insyallah. Ya yakin adik tersebut bisa mendapat penangguhan,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Habiburokhman pun dalam suratnya telah menjamin jika SSS tidak akan melanggar beberapa poin yang telah dijaminkan. Diantaranya, tidak melarikan diri maupun merusak atau menghilangkan barang bukti.

Kemudian, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.

“Iya, kita maksimalkan,” singkat Politisi Partai Gerindra tersebut.

Sedangkan perihal dengan penangguhan penahanan ini, beritanasional.com masih mencoba menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabag Penum, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Terancam Hukum

Sementara itu, diketahui jika seorang wanita berinisial SSS telah ditangkap polisi buntut diduga membuat foto palsu vulgar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Jumat, (9/5/2025).

Meski begitu, eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini tak merinci sosok yang dicokok itu. Yang bersangkutan cuma disebut sudah jadi tersangka dan kasusnya masih terus disidik.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," katanya.

SSS diduga melanggar Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Elektronik (ITE). Dia melanggar Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: