Google Bersedia Bayar Rp 22 Triliun atas Tuduhan Pelacakan Data Pengguna secara Ilegal

BeritaNasional.com - Raksasa teknologi Google telah bersedia membayar negara bagian Texas, Amerika Serikat, sebesar USD 1,375 miliar atau setara dengan lebih dari Rp 22 triliun.
Pembayaran ini dilakukan untuk menyelesaikan dua tuntutan hukum yang diajukan dan menuduh perusahaan telah melacak lokasi pribadi pengguna, riwayat pencarian dalam mode penyamaran (incognito), serta data suara dan wajah tanpa izin.
Gugatan terhadap Google ini diajukan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, pada tahun 2022.
Langkah serupa sebelumnya juga diambil Paxton terhadap perusahaan induk Facebook, Meta, yang akhirnya setuju membayar jumlah yang sama tahun lalu terkait gugatan penggunaan teknologi pengenalan wajah.
Melalui pernyataan yang dikutip dari Techcrunch pada Senin (12/5/2025), Paxton menegaskan bahwa di Texas Big Tech tidak kebal hukum.
Ia menambahkan bahwa selama bertahun-tahun, Google dituduh secara diam-diam mengumpulkan dan melacak pergerakan lokasi pengguna, pencarian pribadi, bahkan jejak suara dan detail geometri wajah melalui berbagai produk dan layanannya.
"Saya melawan dan menang," tegas Paxton.
Kantor Jaksa Agung Texas juga menyatakan bahwa penyelesaian senilai USD 1,375 miliar ini merupakan pemulihan dana tertinggi secara nasional yang berhasil diperoleh dari Google terkait penegakan hukum privasi negara oleh seorang jaksa agung.
Menanggapi hal ini, seorang juru bicara Google menyatakan bahwa perusahaan memilih untuk menyelesaikan tuntutan hukum tersebut tanpa mengakui adanya kesalahan atau tanggung jawab.
Selain itu, Google tidak diwajibkan untuk mengubah produk atau layanannya sebagai bagian dari penyelesaian ini.
"Ini menyelesaikan sejumlah tuntutan lama, yang banyak di antaranya telah diselesaikan di tempat lain, terkait kebijakan produk yang telah lama kami ubah," kata juru bicara Google, José Castañeda, dalam pernyataannya.
"Kami senang dapat melupakannya, dan kami akan terus membangun kontrol privasi yang kuat dalam layanan kami,” tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu