Remisi Waisak 2025: 1.079 Narapidana Dapat Potongan Hukuman, 5 Langsung Bebas

BeritaNasional.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.079 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada dua Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
“Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto dalam keteranganya, Senin (12/5/2025).
Dari total 1.524 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha, sebanyak 1.079 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima RK dan PMP Waisak. Terdiri dari 1.072 Narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, 5 Narapidana menerima RK II atau langsung bebas, dan dua Anak Binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan,” jelasnya.
Sementara untuk wilayah, terbagi menjadi tiga dengan jumlah narapidana penerima remisi tertinggi yakni; Sumatera Utara sebanyak 186 orang; Kalimantan Barat sebanyak 184 orang; dan DKI Jakarta sebanyak 150 orang. Lalu, dua Anak Binaan menerima PMP I berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
“Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujar Agus.
Adapun, pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, namun juga memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara. Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp620.160.000,-.
Sedangkan secara regulasi pemberian Remisi dan PMP dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Per 2 Mei 2025, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia mencapai 275.760 orang, terdiri dari Tahanan, Narapidana, Anak, dan Anak Binaan.
“Bahwa pemberian remisi keagamaan merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang telah berproses dalam pembinaan,” jelasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu