Komisi I DPR: WNI Jadi Prajurit Militer Negara Asing Harus Dicabut Kewarganegaraannya

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi viralnya sosok mantan marinir bergabung dalam operasi militer Rusia. Hasanuddin mengatakan, kalau masih berstatus warga negara Indonesia (WNI), seseorang tidak boleh menjadi prajurit militer negara lain.
"Kalau masih WNI, nggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing," ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/5/2025).
Hasanuddin menegaskan orang tersebut bisa menerima hukuman meski menjadi prajurit negara sahabat. Kewarganegaraannya sebagai WNI bisa dicabut.
"Kalau WNI, biasanya dapat hukuman kalau dia kembali lagi ke indonesia. Atau, biasanya begitu benar terbukti menjadi prajurit negara lain akan dicabut warga kewarganegaraan Indonesia. Jadi, harus dicek dulu," ujarnya.
Kalau masih menjadi WNI, seseorang tidak boleh menjadi prajurit negara asing. Ia harus mencabut kewarganegaraannya.
"Jadi, biasanya kalau dia masih WNI, lalu menjadi prajurit negara asing biasanya dia seolah-olah sudah keluar, mundur dari WNI atau langsung dicabut oleh negara," kata Hasanuddin.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu