Kemlu Fasilitasi Pemulangan 300 WNI Rentan dari Johor Bahru Malaysia
BeritaNasional.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kembali memfasilitasi pemulangan 300 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan kelompok rentan dari Johor Bahru Malaysia.
Mengutip dari keterangan resmi laman Kemlu.go.id menyebut fasilitas itu diberikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga negara di luar negeri.
Kemlu juga menyampaikan proses pemulangan dilakukan, Kamis, (13/11/2025) melalui jalur laut dengan titik debarkasi di Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepulauan Riau.
“Sebagai bentuk kehadiran negara dalam pelindungan WNI, Kemlu kembali memfasilitasi pemulangan WNI/PMI kelompok rentan dari Johor Bahru, Malaysia".
Para WNI/PMI yang dipulangkan terdiri dari 221 laki-laki, 66 perempuan, 5 anak laki-laki, dan 8 anak perempuan.
Mereka termasuk dalam kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, ibu dengan anak, anak di bawah umur tanpa pendamping, serta WNI/PMI yang telah lebih dari enam bulan berada di depot tahanan imigrasi (DTI) dan mengalami kendala finansial.
Pemulangan tersebut dilakukan dalam dua kloter, masing-masing berangkat dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, Malaysia dan Pelabuhan Ferry Batam Center Indonesia.
Setibanya di Batam WNI langsung menjalani proses koordinasi ketibaan, rehabilitasi, dan reintegrasi yang dikoordinasikan BP3MI Kepulauan Riau c.q. P4MI Batam dengan dukungan sejumlah instansi terkait.
Di antaranya, Polda Kepulauan Riau, Disnaker Kepulauan Riau, Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam, serta lembaga pemerintah daerah lainnya.
Dalam pernyataannya, Kemlu menyebut para WNI/PMI yang dipulangkan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu proses kepulangan mereka, termasuk KJRI Johor Bahru dan berbagai kementerian/lembaga yang terlibat.
Menurut Kemlu, para WNI/PMI kelompok rentan itu juga mengapresiasi kerja Kemlu, KJRI Johor Bahru beserta seluruh kementerian/lembaga terkait dalam memfasilitasi kepulangan mereka.
“Kementerian Luar Negeri kembali menghimbau masyarakat untuk selalu mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku apabila akan bekerja di luar negeri,” tutupnya.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







