Kakorlantas Polri Bentuk Tim Penegakan Hukum KDM, Fokus Razia Kendaraan Overload

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:55 WIB
Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho. (Foto/Dokumentasi Humas Polri)
Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho. (Foto/Dokumentasi Humas Polri)

BeritaNasional.com - Korlantas Polri resmi membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional untuk mencegah pelanggaran Overdimension and Overload ( ODOL) pada kendaraan bermuatan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan tim ini akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan.

“Kami tidak akan menoleransi lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/5/2025).

Menurut dia, dengan adanya upaya penertiban yang lebih terarah, sistematis, dan tegas, diharapkan masalah kasus kendaraan KDM bisa dicegah hingga nihil atau zero kasus.

“Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” ujarnya.

Adapun Tim Penegakan Hukum KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres, dan akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lain.

“Fokus tim ini adalah melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan, serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang,” jelasnya.

Dasar hukum penindakan antara lain, Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009. Yakni, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Sanksi : pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Pasal 307, Pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Pasal 169 ayat (1), modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Selain razia di titik-titik rawan, pelabuhan, dan kawasan industri, Korlantas Polri juga akan menerapkan pendekatan teknologi, seperti pengawasan berbasis kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.

“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan, kendaraan KDM tidak bisa lagi dibiarkan. 

Sebab, selain tinggi resiko kecelakaan, juga membuat kerusakan jalan yang merugikan pengendara lain.

“Kami tegaskan, ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya pembenahan sistemik. KDM adalah Tindak Pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Tim Penegakan Hukum KDM akan aktif melakukan razia terfokus di titik-titik rawan KDM, kawasan industri, jalan nasional, dan pelabuhan logistik. Kegiatan ini juga akan didukung digitalisasi data kendaraan, integrasi sistem jembatan timbang, serta pelaporan publik berbasis aplikasi.

"Korlantas juga mengajak pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan. Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta adalah kunci mengakhiri era KDM di Indonesia,” sambungnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: