Masyarakat Jangan Percaya Tawaran Haji Tanpa Visa Resmi, Ini Kata BPH

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 13 Mei 2025 | 20:00 WIB
Jemaah Haji Asal Indonesia. (Foto/Kemenag RI).
Jemaah Haji Asal Indonesia. (Foto/Kemenag RI).

BeritaNasional.com - Badan Penyelenggara Haji (BPH) mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran perjalanan haji yang tidak menggunakan visa resmi dari Pemerintah Arab Saudi. 

Peringatan ini disampaikan menyusul kebijakan ketat yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Saya minta masyarakat tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa visa resmi, seperti jalur haji furoda yang tidak menggunakan visa haji dari Pemerintah Arab Saudi," tegas Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH Puji Raharjo yang dikutip dari Antaranews pada Selasa (13/5/2025).

Puji Raharjo menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi pada penyelenggaraan haji tahun ini memberlakukan aturan yang sangat ketat dan disiplin. 

Akibatnya, calon jamaah haji (calhaj) yang mencoba memasuki wilayah Arab Saudi dengan menggunakan visa non-haji akan langsung dikenakan tindakan deportasi.

"Jadi untuk tahun ini hanya pemegang visa haji yang diizinkan memasuki wilayah Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji," katanya.

Puji Raharjo menambahkan, praktik yang mungkin terjadi pada tahun-tahun sebelumnya di mana calon jamaah haji dapat masuk untuk beribadah haji dengan menggunakan visa seperti visa ziarah atau visa multiple, dipastikan tidak akan berlaku lagi pada tahun ini.

"Kalau ada yang ketahuan saat pemeriksaan oleh petugas Arab Saudi maka akan langsung dideportasi," ujarnya.

Oleh karena itu, Puji Raharjo mengimbau dengan sangat agar masyarakat Indonesia memastikan telah memegang visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi sebelum melakukan perjalanan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

"Jadi jangan sampai sudah sampai di sana tetapi menggunakan visa kunjungan atau visa lainnya,” pungkasnya.

Imbauan ini dikeluarkan BPH sebagai langkah preventif untuk melindungi calon jamaah haji Indonesia dari risiko deportasi dan potensi masalah lainnya yang dapat menghambat pelaksanaan ibadah haji mereka.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: