KPK Dalami Skema Pembagian Kuota Haji Lewat Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memeriksa Subhan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di lingkungan Kemenag.
Menurutnya, Subhan didalami pengetahuannya mengenai mekanisme pembagian kuota haji serta penyediaan berbagai layanan bagi jamaah.
“Penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50 serta penyediaan layanan bagi jamaah haji,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).
Sebelumnya, Subhan diperiksa KPK selama 5 setengah jam oleh penyidik. Usai menjalani pemeriksaan, Subhan engga menjelaskan materi penyidikan
"Nanti ke penyidik saja," ujar Subhan.
Perkara ini bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, sekitar 20 ribu jemaah.
Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian itu kemudian menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota nasional.
KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di Kementerian Agama.
Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diperiksa untuk menelusuri aliran uang yang disebut sebagai “commitment fee” kepada pihak tertentu agar mendapatkan jatah tambahan kuota.
Dugaan ini juga menyeret nama beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hingga hampir Rp100 miliar yang diduga terkait praktik tersebut. Estimasi awal potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Meski telah memasuki tahap penyidikan sejak Agustus 2025, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







