Soal Revisi KUHAP, Komisi III DPR Ingatkan MA Tidak Buat Aturan Menyimpang
BeritaNasional.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui. Penyidik harus mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri.
Dalam rapat Panja Revisi KUHAP, Wakil Menteri Hukum Edward O.S Hiariej menjelaskan bahwa aturan ini berasal dari Mahkamah Agung (MA).
"Kalau ini terus terang kami ketika menyusun ini mengambil dari peraturan Mahkamah Agung, Pak," ujar Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Pemerintah memasukan aturan ini karena peraturan MA cukup terperinci mengatur penyitaan benda yang pemiliknya tidak diketahui.
"Karena memang tidak ada dalam KUHAP yang sebelumnya. Ini kami ambil dari peraturan Mahkamah Agung yang cukup terperinci mengatur terkait penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui. Jadi, kita ya mengangkat ke KUHAP dari peraturan MA," ujar Edward.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan MA agar tidak membuat aturan yang menyimpang dari KUHAP.
"Besok MA jangan bikin peraturan menyimpang dari KUHAP. Jadi, tidak ada celah," ujarnya.
Adapun aturan tersebut masuk dalam Pasal 113B. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 113B
Ayat (1) "Penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat 1 huruf F diajukan permohonan penyitaan oleh penyidik kepada ketua pengadilan negeri."
Ayat (2) "Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 hari memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan penyitaan pada papan pengumuman pengadilan negeri dan atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas benda untuk mengajukan keberatan."
Ayat (3) "dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap permohonan penyitaan, ketua pengadilan negeri menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa mengadili dan memutus permohonan penyitaan."
Ayat (4) "Berdasarkan permohonan penyitaan yang diajukan oleh penyidik, hakim memutus benda tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak."
Ayat (5) "Hakim harus memutus permohonan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam waktu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak Hari Sidang pertama."
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 5 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







