Sistem Syarikah Diperluas, Komisi VIII DPR Minta Kemenag Lakukan Evaluasi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 14 Mei 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi jemaah haji. (Foto/Kemenag).
Ilustrasi jemaah haji. (Foto/Kemenag).

BeritaNasional.com - Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar mengevaluasi penerapan sistem pengelompokan jamaah model syarikah dalam penyelenggaraan haji 2025. Sistem ini memicu kebingungan di kalangan jamaah.

"Penerapan sistem syarikah yang terkesan mendadak ini telah mengacaukan pengelompokan kloter yang sebelumnya sudah terencana dengan baik dari tanah air. Akibatnya, banyak jemaah suami istri yang terpisah, serta jemaah lanjut usia yang terpisah dari pendamping yang sangat mereka butuhkan. Kami meminta Menteri Agama segera melakukan evaluasi," ujar Maman dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/5/2024).

Maman mengatakan, sebelumnya haji hanya dilayani satu syarikah yaitu Mashariq. Hanya saja tahun ini terdapat delapan syarikah yang bertugas melayani jemaah haji Indonesia. 

Syarikah sendiri merupakan perusahaan Arab Saudi yang memiliki kewenangan dalam mengatur pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.

"Mengapa harus delapan syarikah yang dilibatkan, dan apa dasar pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama telah melakukan identifikasi masalah dan langkah-langkah mitigasi sebelum menerapkan kebijakan ini. Apakah kekacauan yang terjadi saat ini sudah diketahui dan diantisipasi oleh Kemenag?" ujar Maman.

Ia mengusulkan agar jika Kemenag tetap menggunakan delapan syarikah, pembagian tanggung jawab hendaknya didasarkan pada wilayah di Indonesia. Misalnya, Syarikah A bertanggung jawab atas jemaah dari wilayah tertentu di Jawa Barat, Syarikah B untuk kota tertentu di Jawa Timur, dan seterusnya. 

"Jangan seperti kondisi saat ini di mana lebih dari satu syarikah menangani jemaah dari satu daerah. Hal ini membingungkan jemaah dan juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Bayangkan saja, ada jemaah yang belum siap berangkat namun tiba-tiba harus berangkat keesokan harinya, atau sebaliknya, jemaah yang seharusnya berangkat beberapa pekan lagi di kloter lain, mendadak harus segera berangkat. Sistem seperti apa ini jika hasilnya justru menimbulkan kekacauan?" ujarnya.

Kementerian Agama didesak Komisi VIII agar melakukan negosiasi dengan pihak Saudi untuk mencari solusi masalah ini.

Menurutnya Indonesia saat ini membutuhkan negosiator yang handal dan mampu menyampaikan keluhan serta mencari solusi konstruktif atas kekacauan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 ini.

"Kami memberikan kesempatan kepada Kemenag dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk bertindak cepat menangani masalah ini. Kami tidak dapat menerima jika penggunaan delapan syarikah ini justru menyengsarakan jemaah haji Indonesia," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: